Publication Ethics

ETIKA PUBLIKASI ILMIAH 

PEER REVIEWERS 

Peer reviewer diharuskan memberikan rekomendasi untuk membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah yang diterbitkan dan editor dalam menentukan kebijakan redaksi, sesuai dengan keahlian masing-masing.

  1. Kesediaan: Peer reviewer harus memberi tahu editor tentang kesediaan untuk melakukan review atas naskah yang akan diterbitkan. Jika tidak mau, peninjau sejawat harus memberi tahu editor.
  2. Kerahasiaan: Naskah yang ditinjau adalah dokumen rahasia. Dilarang berkomunikasi dengan pihak lain tanpa izin penulis.
  3. Standar Objektivitas: Peninjau sejawat harus berpegang pada prinsip objektivitas dan menghindari kritik pribadi terhadap penulis naskah selama proses tinjauan. Semua komentar harus disertai dengan saran yang jelas dan mendukung.
  4. Kejelasan Referensi: Peninjau Sejawat disarankan untuk memberikan informasi kepada penulis penelitian dengan literatur, atau studi kasus relevan yang belum dikutip, memiliki kesamaan yang substansial atau tumpang tindih dengan manuskrip yang ditinjau.
  5. Konflik Kepentingan: Peninjau sejawat tidak diizinkan menggunakan materi naskah yang tidak diterbitkan untuk penggunaan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.Informasi dan ide yang terkandung dalam naskah yang direview bersifat rahasia dan tidak boleh didistribusikan atau digunakan untuk keuntungan pribadi. Jika memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, lembaga atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, peer reviewer tidak diizinkan untuk mengevaluasi manuskrip terkait.

EDITOR

  1. Keputusan Publikasi : Pengambilan keputusan naskah yang diterbitkan merupakan tanggung jawab redaksi berdasarkan kebijakan dan pedoman dewan redaksi serta berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan hukum, seperti tidak memuat informasi yang merugikan orang lain atau mengandung fitnah, sengketa hak cipta, dan plagiarisme. . Komunikasi dengan editor lain atau peer reviewer dapat diterima untuk mendukung pengambilan keputusan publikasi manuskrip. Keputusan penerbitan tidak dapat dibuat oleh editor berdasarkan pertimbangan pribadi.
  2. Keadilan: Editor harus dapat mengevaluasi naskah berdasarkan konten ilmiahnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, etnis, kebangsaan, atau filosofi politik penulis.
  3. Kerahasiaan: Semua informasi yang terdapat dalam manuskrip bersifat rahasia dan tidak boleh didistribusikan kecuali kepada penulis, peer reviewer, calon peer reviewer, editor, dan penerbit yang bersangkutan.
  4. Konflik Kepentingan: Editor tidak diperbolehkan menggunakan materi naskah yang tidak diterbitkan untuk penggunaan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apapun. Informasi dan ide yang terkandung dalam teks yang sedang dalam proses peer-review bersifat rahasia dan tidak akan didistribusikan atau digunakan untuk keuntungan pribadi. Dalam hal terdapat benturan kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, lembaga atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, editor tidak diperkenankan untuk mengevaluasi teks terkait. Oleh karena itu, anggota dewan redaksi lain harus dilibatkan dalam menentukan penerbitan naskah. Redaksi harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses review dan publikasi naskah menyatakan adanya konflik kepentingan dalam publikasi naskah, serta melakukan koreksi jika konflik kepentingan terungkap setelah naskah diterbitkan. Jika perlu, editor dapat mengambil tindakan yang sesuai, seperti menerbitkan pernyataan editorial atau mencabut naskah. Bagian non-peer-review yang ditulis oleh editor harus dibedakan dan mudah diidentifikasi dalam  Jurnal Ilmiah.
  5. Keterlibatan dan Kolaborasi dalam Investigasi: Laporan terkait tindakan yang tidak sesuai dengan etika penerbitan dibenarkan, bahkan bertahun-tahun setelah manuskrip diterbitkan. Laporan tersebut harus ditangani oleh editor. Editor harus menghubungi penulis dan menjalin komunikasi dengan lembaga atau entitas yang terkait dengan laporan tersebut. Koreksi, pencabutan, atau catatan editorial lainnya harus dipublikasikan sebagai bentuk tanggapan resmi atas pengaduan laporan.
  6. Kesalahan Fatal pada Naskah yang Diterbitkan: Jika editor atau orang lain mengalami kesalahan fatal dan ketidakakuratan dalam naskah yang diterbitkan, editor harus segera memberi tahu penulis dan meminta koreksi atau pencabutannya.

 

PENULIS

  1. Standar pelaporan : Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan akurat dari pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat di koran. Sebuah makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain meniru karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau sengaja tidak akurat merupakan pernyataan yang tidak benar
  2. Akses dan Retensi Data: Akses data mentah harus diberikan untuk tujuan tinjauan editorial.
  3. Orisinalitas dan Plagiarisme: Naskah harus berisi penelitian asli. Setiap kutipan atau adaptasi dari penulis yang diterbitkan sebelumnya, penelitian harus dinyatakan dengan jelas. Semua bentuk plagiarisme harus ditolak.
  4. Publikasi Berganda, Berulang, atau Bersamaan: Publikasi ganda, berulang, atau bersamaan dalam publikasi lain adalah hal-hal yang tidak menyenangkan. Naskah yang berisi informasi yang sama tidak dapat diserahkan atau dipublikasikan di majalah ilmiah lainnya.
  5. Sumber Informasi dan Referensi: Informasi dari komunikasi pribadi seperti percakapan, wawancara, korespondensi, dan diskusi atau kegiatan yang dirahasiakan sebagai juri naskah atau aplikasi hibah atau skema pendanaan penelitian, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumber atau penulis asli.
  6. Perjanjian Penulisan: Penulis utama dan semua rekan penulis harus menyetujui versi akhir naskah dan menandatangani formulir penyerahan terbitan ilmiah yang tersedia.
  7. Benturan Kepentingan: Setiap indikasi benturan kepentingan harus diungkapkan sejelas mungkin. Semua dukungan keuangan, hubungan kerja, konsultasi, kepemilikan sumber daya, honorarium, wahyu ahli yang dibayar, permohonan / pendaftaran paten, hibah atau skema pendanaan lainnya harus dinyatakan dengan jelas.
  8. Kesalahan Fatal dalam Naskah yang Diterbitkan: Tindakan berikut harus diambil jika penulis menemui kesalahan fatal dalam naskah yang diterbitkan segera hubungi editor penerbit.